Translate this page to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified


Belajar jualan Emas dan Uang

Monday, February 16, 2015

BG menggugat Diterima Hakim

Pagi ini putus sudah Praperadilan BG karena Hakim sudah Menerima...

Hukum indonesia memang terkadang seperti dagelan, Terkadang manusia manusia yang menangani masalah hukum juga sudah keblinger dengan ekonomi yang morat marit karena Gaya Hidup mereka yang super Mewah. Sandal Jepit saja Hukumannya bertahun tahun, Tapi para Koruptor dihukum namun bisa jalan jalan bahkan berwisata....



Setelah diputuskan Gugagatan Praperadilan Budi Gunawan ( BG ) maka sudah semakin jelas Langkah JOKOWI untuk melantik KAPOLRI, itulah Politik terpanas dalam satu bulan ini... ya pastilah setiap keputusan tidak akan membuat semua orang bisa senang, jadi ayo kita semua harus bisa LEGOWO dengan semua keputusan Presiden yang kita cintai...

KPK ataupun POLRI memang masih banyak Oknum manusia manusia yang merasa Suci berlindung didalamnya, dengan dalih hukum dan hukum mereka memanfaatkan kepentingan pribadi dengan  mengatasnamakan Hukum...

Sementara ini dengan Keputusan Hakim yan sudah menerima Gugatan BG maka tentunya para pendukung Samad akan sangat kecewa, Nah jika memang Kecewa maka sebaiknya KPK harus intropeksi diri jika memang mau menetapkan bahwa orang itu bersalah harus sudah benar benar mempunyai bukti yang kuat, biar gak asal asalan....

Kita semua mendukung pada Institusi Penegak Hukum, saya Mencintai dan sangat mendukung POLRI dan KPK, tapi saya tidak mendukung SAMAD ataupun BUDI GUNAWAN, nah hendaklah baik yang saat ini pada orasi mendukung KPK ataupun mendukung POLRI itu benar benar bukan mendukung OKNUM nya. karena OKNUMnya itu belum tentu SUCI dan Jujur....

OKE Kita semua Harus Berjiwa Besar dalam Menerima Keputusan Hakim di pagi Ini..
Semoga Kedamaian tercipta di Negeri Tercinta... INDONESIA

0 komentar:

Post a Comment

Terimakasih Atas Komen nya ya Boss smoga bermanfaat..

God Bless You