Translate this page to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified


Belajar jualan Emas dan Uang

Tuesday, February 10, 2015

Jokowi Digugat Terpidana Mati Bali Nine

Pengajuan Grasi Pertama ditolak yang keduapun juga ditolak....

Terpidana Mati dari Australia ini benar benar berjuang untuk menyelamatkan nyawanya dengan di bantu seorang Pengacara Setelah Grasinya ditolak, sekarang malah mau menggugat President....

narkotika


Terpidana mati perkara narkotika hukum yang merupakan warga negara Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chen, akan menggugat keputusan Presiden RI yang menolak grasi keduanya.

Pengacara terpidana, Todung Mulya Lubis, mengatakan gugatan akan dikirimkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Menurut Mulya, keputusan presiden menolak grasi kedua terpidana tidak disertai alasan-alasan yang rasional dan tidak memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"Semestinya keputusan presiden menolak grasi keduanya disertai dengan alasan-alasan. Itu penting baik bagi terpidana maupun penegak hukum. Tentu tidak akan nyaman bagi jaksa agung melakukan eksekusi berdasarkan penolakan grasi yang tidak disertai dengan alasan-alasan yang rasional," kata Mulya di kantornya kawasan SCBD, Jakarta, Senin (9/2) sore.

Myuran dan Andrew dikeal sebagai anggota geng penyelundup narkoba yang popular dijuluki Bali Nine. Mereka bersama ketujuh kawannya kedapatan berupaya memasukkan heorin seberat 8,2 kilogram ke Bali pada 17 April 2005.

Sebelum menolak grasi atas keduanya, lanjut Mulya, seharusnya presiden serta petinggi hukum melihat langsung perubahan yang sudah terjadi atas kedua terpidana.

"Selama 10 tahun Myuran dan Andrew sudah banyak berubah. Apakah presiden, jaksa agung dan Menkumham pernah datang ke LP Kerobokan untuk melihat dan menemui langsung kedua terpidana?" ucapnya.

Dalam konferensi pers yang juga diikuti sejumlah wartawan asing itu, dilampirkan pula fotokopi tulisan tangan kedua terpidana mati kepada Presiden Joko Widodo.

Melalui surat tertanggal 27 Januari 2015 itu, Myuran dan Andrew memohon untuk bisa diberi kesempatan kedua dalam hidup mereka yang telah berubah.

"Saya sedang belajar untuk menjadi pendeta," ungakp Andrew dalam tulisan tangan dengan bahasa Indonesia.

Sedangkan Syukumaran mengaku, semula dia apatis bisa mengubah hidupnya sebagai pribadi yang baik.

"Penjara anda telah mengubah saya menjadi orang yang luar biasa, orang baik, orang yang terpelajar," tuturnya dalam surat kepada presiden.

Syukumaran dan Andrew yang popular sebagai anggota Bali Nine ditolak grasinya melalui Keputusan Presiden No 32 tertanggal 30 Desember 2014 dan Keppres No 9 tertanggal. 17 Januari 2015.

Dengan keputusan presiden menolak memberikan pengampunan maka keduanya akan menjalani eksekusi pidana mati dengan cara ditembak.

Meski secara teori upaya hukum sudah tidak ada lagi, Mulya selaku kuasa hukum tetap berpandangan kedua Keppres itu layak untuk digugat.

"Kami akan ajukan gugatan ke PTUN pada Rabu atau selambatnya Kamis mendatang," jelasnya.

Dia berpendapat, pernyataan presiden yang tidak akan memberi ampunan bagi terpidana kasus narkotika sebelum Keppres penolakan grasi dikeluarkan, merupakan bentuk dari sikap presiden sebagai kepala pemerintahan yang mengabaikan asas-asa umum pemerintahan yang baik.

"Sepatutnya Presiden RI sebelum menmbuat keputusan atas suatu permohonan grasi memperhatikan pula fakta-fakta yang relevan yang hjanya bisa diperoleh dari hasil observasi terhadap individu dari masing-masing pemohon grasi," tandas Mulya.

0 komentar:

Post a Comment

Terimakasih Atas Komen nya ya Boss smoga bermanfaat..

God Bless You