PRINCES INSURANCE WORLDWIDE

Informasi Terpanas Tentang Manfaat Asuransi Yang Lagi Menjadi Trending Topik diseluruh Dunia *** Read More ***

PRINCES CELEBRITY WORLDWIDE

Informasi Terpanas Tentang Kehidupan Artis Yang Lagi Menjadi Trending Topik diseluruh Dunia *** Read More ***

PRINCES HISTORY TOUR AND TRAVEL

Informasi Terpanas Tentang Perjalanan Wisata Yang Lagi Menjadi Trending Topik diseluruh Dunia *** Read More ***

PRINCES LOVE GOD

Informasi Terpanas Tentang Kehidupan Rohani Yang Lagi Menjadi Trending Topik diseluruh Dunia *** Read More ***

PRINCES ADVERTISING

Kesempatan Buat Anda yang ingin Memajukan Bisnis dengan Pasang Iklan Secara Gratis dan Dibaca diseluruh Dunia *** Read More ***

Translate this page to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified


Belajar jualan Emas dan Uang

Showing posts with label Kriminal. Show all posts
Showing posts with label Kriminal. Show all posts

Thursday, January 19, 2017

Babak Baru Dugaan Korupsi Dana Bansos Mpok Sylvi

Nazaret - Saat baca judul berita diatas, pikiran kita pasti mengarah ke dugaan korupsi pembangunan masjid Jakarta Pusat yang terjadi di masa kepemimpinan Walikota Syviana Murni (calon wakil gubernur pasangan Agus Yudhoyono alias AHY. Tapi bukan. Panggilan untuk Mpok Sylvi, sapaan populer Syviana Murni ini ternyata berkaitan dengan masalah lain. Masih seputar korupsi juga sih…mudah ditebak kan.

Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) untuk Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI tahun anggaran 2014-2015. Bareskrim pun telah melayangkan surat panggilan ke mantan wali kota Jakpus itu.  Surat panggilan Bareskrim bernomor 8/PK-86/I/2017/Tipidkor‎ bertanggal 18 Januari 2017.

Tampaknya episode baru dalam kehidupan Mpok Sylvi tidak hanya karena menjadi calon wakil gubernur DKI, tapi juga harus menerima kenyataan bahwa masa depan yang harus dilaluinya tidak akan semulus bayangannya selama ini. Beberapa bulan lalu impian indah untuk menjadi wakil gubernur DKI beserta fasilitas dan kemudahan berikut kekuasaan yang menyertainya telah tergambar indah di angan-angan, tapi gambaran indah itu seakan-akan mulai memudar bahkan sebelum mencapai hari pemilihan.



Suaminya tersandung kasus makar, meskipun baru sebatas saksi tapi tekanan hebat dalam keluarga tentu tidak ringan. Sanggahan dan kalimat manis meluncur dengan mengatasnamakan semua adalah cobaan dari Tuhan. Meskipun publik menanggapi dengan sinis ucapan tersebut Mpok Sylvi seolah tak peduli bahkan masih terus menyindir dan mencerca cagub lain. Mungkin bisa mengatakan wajar karena masa kampanye, tapi…..bila yang dikatakan benar dan jujur, bukan hanya sekedar pembodohan masyarakat.

Rasa pengar akibat suami dipanggil polisi untuk dimintai keterangan sehubungan dana yang dialirkan ke salah satu terduga pelaku makar belum hilang, ternyata Mpok Sylvi kembali dihantam dengan dugaan korupsi pembangunan masjid di masa dia menjabat sebagai walikota Jakarta Pusat. Wah, tentu Mpok Sylvi pusing kuadrat. Jenis pusing yang tidak bisa dihilangkan dengan minum Panadol 2 biji. Makan tidak enak, tidur pun tidak nyenyak, bahkan tiap kali mendengar sirine polisi saja rasanya jantung mau copot. Yah begitulah rasanya hidup saat berurusan dengan pihak berwajib.

Mpok Sylvi sebenarnya saat-saat ini sedang berfokus pada panggilan dari Bareskrim berkenaan dengan masalah pembangunan masjid, bahkan mungkin sudah menyiapkan data-data apabila tiba waktunya dipanggil oleh polisi untuk menjelaskan proses pembangunan masjid yang bermasalah tersebut. Tapi diluar dugaan, panggilan yang datang dari Bareskrim ternyata mengenai masalah lain yaitu masalah dugaan korupsi dana bansos.

Siapkah Mpok Sylvi menghadapi banyaknya masalah yang datang justru saat-saat mendekati hari pilkada yang hanya tersisa kurang dari sebulan? Dan bukan tuduhan main-main. Dengan adanya pemanggilan oleh polisi tersebut maka Mpok Sylvi akan disibukkan untuk wara-wiri memenuhi prosesnya. Dan tentu tidak bisa hanya sekali, bisa berkali-kali yang membutuhkan energi tidak sedikit. Kuatkah Mpok Sylvi? Tentu kita doakan agar kuat dan selalu sehat sehingga bisa memperjelas apakah dia bersalah ataukah tidak. Jangan sampai nanti waktu dipanggil bilang sakit, iya to?

Lalu apakah beberapa kasus yang sudah menghadang Mpok Sylvi akan serta merta menurunkan elektabilitas pasangan AHY – Mpok Sylvi? Belum bisa dipastikan. Tapi warga DKI yang waras tentu tidak mau kalau APBD yang notabene berasal dari mereka berpeluang besar akan bermasalah jika mereka memilih gubernur dan wakil gubernur yang diduga terkait dengan masalah korupsi. Kecuali warga tidak mempermasalahkan mengeluarkan uang 100 ribu rupiah untuk mendapatkan pensil seharga 5 ribu perak (kalau pake kasus masjid takut ntar dibilang penistaan jiahahaha….).

Nasib Habib Rizieq Ditentukan Senin! Kasus Dinaikkan ke Penyidikan

Nazaret - Dua minggu belakangan ini kita terus disuguhkan pemberitaan tentang Front Pembela Islam (FPI) dan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Mulai dari pemeriksaan Habib Rizieq di Jawa Barat pekan lalu, demonstrasi FPI beberapa hari lalu, hingga melunaknya Habib Rizieq yang meminta berbagai kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan.

Pada awalnya saya cukup optimis ketika Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan memberikan indikasi bahwa Habib Rizieq akan dijadikan tersangka dalam waktu dekat untuk kasus penodaan Pancasila yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri.

Awalnya saya menebak bahwa Polri memang telah membidik Habib Rizieq karena berbagai laporan dari masyarakat menyertakan bukti yang valid dan tidak terbantahkan memang sudah cukup untuk melanjutkan proses hukumnya. Namun karena situasi politik di Jakarta dianggap lebih “panas”, maka bola panas itu pun lalu diberikan ke Jawa Barat yang kemudian sejak awal tahun ini terlihat mulai memanggil Habib Rizieq dan mengancam akan memanggil paksa jika tidak hadir lagi pada panggilan kedua.

Namun memang disayangkan, isu Irjen Anton yang menjadi pembina Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) pun terus digoreng-goreng oleh pihak FPI dan sekutunya untuk memberikan persepsi kepada orang lain bahwa kasus yang menjerat Habib Rizieq di Jawa Barat adalah karena backing dari Kapolda Jawa Barat.

Jadi, jika Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka di Jawa Barat, saya bisa menebak langkah politik yang akan dilakukan oleh FPI ya dengan menuduh bahwa proses hukum di Jawa Barat tidak adil lah, kriminalisasi lah, dengan alasan bahwa Kapoldanya adalah pembina GMBI yang berseteru dengan FPI.

Saya menebak dalam waktu dekat ini kemungkinan Polda Jawa Barat tidak jadi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka untuk menghindari tuduhan ketidakadilan yang mungkin akan digunakan oleh pihak FPI untuk memprovokasi anggotanya dan juga masyarakat. Ya bisa saja saya salah, tapi sekarang faktanya belum dijadikan tersangka saja isu ini digoreng-goreng terus.

Oleh karena itu, Polri sepertinya terpaksa melempar lagi bola panas ini ke DKI Jakarta. Kini, Polda Metro Jaya lah yang saya prediksi diberikan “kehormatan” ini untuk memproses Habib Rizieq menjadi tersangka kasus palu arit di uang kertas baru. Kemarin pun Kapolda Metro Jaya Irjen Iriawan memastikan bahwa status kasus tersebut sudah dinaikkan menjadi penyidikan.

Biasanya setahu saya kenaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan akan diikuti oleh penetapan tersangkanya. Namun, polisi akan tetap memanggil Habib Rizieq pekan depan 23 Januari 2017 sebagai saksi. Tindakan ini menurut saya memang tepat, untuk mencegah tuduhan ketidakadilan dari FPI dan sekutunya jika Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa (sebagai saksi).

Berikut kutipan pernyataan dari Polri yang dilansir oleh kompas.com.

“Iya sudah kita naikkan ke tahap penyidikan. Belum (dijadikan tersangka), statusnya (Rizieq) masih saksi ” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu 18 Januari 2017.

Habib Rizieq saat ini memang masih berstatus saksi. Pemeriksaan Rizieq Senin nanti akan menentukan apakah dirinya akan dijadikan tersangka atau tidak. Jadi, jika ingin berbicara lebay sedikit, nasib Indonesia akan ditentukan Senin depan.

Tapi kita tahu lah ya FPI ini ormas yang bagaimana, jadi apakah mungkin ormas FPI dapat ikhlas dan lapang dada, seperti Ahok dan pendukungnya, jika Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka? Bisakah tetap menahan diri untuk tidak melakukan aksi-aksi yang menuju ke arah anarkisme dan kekerasan? We don’t know.

Meski saya tidak tahu apa yang akan menjadi “reaksi”, saya bisa memprediksi “aksi”. Saya kira akan ada banyak pendukung Habib Rizieq yang akan memenuhi Polda Metro Jaya pada hari Senin depan 23 Januari 2017. Bukan tidak mungkin juga beberapa hari ke depan kita akan menemukan foto di media sosial berupa ajakan aksi 231 dari FPI dengan tujuan ini itu. Ya, saya tidak sedang bercanda. Menurut saya sangat mungkin akan ada 231.

Lepas dari itu, saya percaya Polri tidak akan gentar. Kapolri terlihat sangat cerdas meng-handle masalah ini. Kini bola panas ada di Polda Metro Jaya. Mari kita dukung penegakan hukum yang adil dan berwibawa!

Tuesday, January 17, 2017

Saat PDIP Melawan, Rizieg Langsung Ingin Mediasi Untuk Dialog Secara Kekeluargaan Dalam Penyelesaiannya

Nazaret - Habib Rizieq: Jangan Mau Diadu Domba, Ayo Dialog Pertahankan NKRI

Habib Rizieq menilai kondisi saat ini rawan untuk dimanfaatkan pihak tertentu guna melakukan adu domba. Imam besar FPI ini mengusulkan digelar dialog nasional.

"Saya tidak mau diadu domba, saya ingin semuanya diselesaikan dengan dialog. Yuk, kita sama-sama dialog pertahankan NKRI," ujar Rizieq usai bertemu dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Dalam sesi tanya-jawab dengan wartawan ini, Rizieq juga menyinggung mengenai pilihannya untuk tidak melaporkan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri ke polisi. Meskipun menurut Rizieq, Megawati melakukan penistaan agama.

Berikut ini pernyataan lengkap Rizieq mengenai pilihannya untuk tidak melaporkan Megawati dan ajakan untuk menggelar dialog nasional:

Soal pelaporan Bu Megawati? (tanya wartawan)

Janganlah saling lapor, kalau saling lapor bisa mengantarkan kepada konflik horizontal. Mestinya kepolisian menjembatani, jangan semua orang digiring melapor. Kalau ada pelaporan, polisi harus mediasi, apalagi jika masalah sensitif. Saya sampaikan ke perwakilan PDIP, jangan saya dorong untuk melaporkan PDIP. Alangkah baiknya jika dialog secara kekeluargaan. Kalau memang kami salah paham, kami minta maaf. Andai kata Mega salah ucap, ya harus klarifikasi.

Kalau saya didorong melapor, saya bisa lapor. Saya sudah menonton secara utuh video Megawati sebanyak 10 kali, dan saya menyimpulkan penistaan agama dan suku bangsa. Sampai saat ini kami menahan diri, supaya polisi bisa memediasi. Bukan hanya Bu Mega, tetapi dengan PMKRI, Sukmawati, apakah dengan lainnya, ayo kita duduk dialog nasional.

Tetapi mereka terus menekan kita, kami akan melakukan hal yang sama. Kalau mereka melalui pelaporan, kami melaporkan. Polisi harus adil, kalau saya dilaporkan, kalau saya besok melaporkan Bu Mega, maka harus diproses juga. Ini kan nggak bagus, nanti pendukung Bu Mega marah, nanti akhirnya kita diadu lagi. Saya tidak mau diadu domba, saya ingin semuanya diselesaikan dengan dialog. Yuk kita sama-sama dialog pertahankan NKRI.


Takutkah Si Rizieg Sampai Minta Bantuan DPR ??

Komisi III DPR akan menindaklanjuti aduan Front Pembela Islam (FPI) soal pelaporan Habib Rizieq ke Mabes Polri. Rencananya, Komisi III akan menanyakan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal aduan FPI tersebut.

"Tanggal 31 Januari ada Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kapolri, masalah yang dibicarakan FPI hari ini akan dipertanyakan dalam rapat tersebut," ujar Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa saat memimpin rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2017).

Menurut Desmond, aduan Rizieq merupakan hal yang serius. Hal tersebut harus disikapi secara hukum.

"Karena ini cukup serius. Lalu hal-hal lain informasi yang disampaikan Habib Rizieq dan ulama yang berkaitan dengan apa yang harus disikapi soal persoalan hukum, yakni ada yang tidak benar dalam persoalan hukum, kalau tidak diperjuangkan akan mempermalukan komisi hukum," jelas Desmond.

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi PAN Daeng Muhammad mengusulkan pemanggilan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan dan Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan. Pemanggilan guna mengkonfirmasi tindakan yang dipersoalkan oleh FPI.

"Perlu diklarifikasi petinggi Polri itu, kita perlu panggilan Kapolda Jabar dan Kapolda Metro untuk menjelaskan itu. Bagaimana bisa menjadi pengayom, kalau dia pembina dari ormas. Makanya perlu klarifikasi kapolda, maksud dan tujuan peristiwa di Bandung kemarin, seolah-olah ada pembiaran," kata Daeng.

Sebelumnya, Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab mendatangi Komisi III DPR untuk mengadukan laporan di Mabes Polri soal Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan. Dia meminta Kapolda Jabar diperiksa.

"Apa yang kami laporkan ke Mabes Polri, kami laporkan ke Propam agar Kapolda Jabar diperiksa karena menjadi ketua pembina. Karena ada UU yang melarang," jelas Rizieq.

Selain itu, Rizieq juga melaporkan Kapolda Metro. "Selain Kapolda Jabar, kita juga laporkan Kapolda Metro. Soal Kapolda Metro, ada 2 poin, khususnya pada aksi 4/11," sambung Rizieq.


Loh Kok Semua Kasus Rizieg ingin kasusnya di selesaikan secara kekeluargaan

Pimpinan Forum Pembela Islam (FPI) Rizieq‎ Syihab berharap permasalahan hukum yang membelitnya diselesaikan secara kekeluargaan. Rizieq ingin ada pihak yang menjembatani dialog dengan pihak-pihak yang melakukan pelaporan terhadap dirinya, termasuk mediasi dengan Presiden RI kelima yang juga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Hal itu disampaikannya usai menemui Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1).

"Alangkah baiknya itu didialogkan secara kekeluargaan," kata Rizieq dalam rapat bersama anggota Komisi III DPR.

Dia berharap kepolisian bersedia memediasi pihaknya dengan Megawati. Apabila memang ada salah pemaknaan pidato Megawati, Rizieq mengaku bersedia minta maaf. Demikian pula sebaliknya, bila pidato Megawati dinilai salah, harus meminta maaf.

Setelah menonton 10 kali video pidato Megawati tentang Pancasila dan ancaman ideologi tertutup di perayaan HUT PDIP Rizieq menyimpulkan ada penistaan agama, suku dan bangsa. Dia mengaku bisa saja melaporkan Megawati secara resmi ke kepolisian. Namun, dia berharap ada mediasi oleh pihak kepolisian.

"Kami menahan diri supaya polisi bisa memediasi. Bukan hanya untuk urusan Bu Mega. Dengan semua kelompok. Apakah itu dengan PMKRI (Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia), Sukmawati Soekarnoputri, yang lainnya, ayo kita duduk bersama," kata Rizieq.

Menurut Rizieq, bila laporan atas dirinya diproses kepolisian, maka aparat penegak hukum juga harus memroses Megawati jika FPI melakukan pelaporan atas pidato Ketua Umum PDIP itu. Namun tegas Rizieq, kondisi demikian tidak bagus. "Saya tidak mau diadu domba. Saya ingin ini diselesaikan secara dialog. Yuk kita mari dialog pertahanan NKRI," katanya.

Di dalam rapat dengan Komisi III, Rizieq juga melaporkan kronologis benturan antara massa FPI dengan massa Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) saat pemeriksaan di Polda Jabar. Secara khusus, peran Kapolda Jabar Anton Charliyan sebagai pembina GMBI menjadi sasaran utama pelaporannya.

Di aksi demonstrasi FPI ke Mabes Polri, kemarin, Anton Charliyan dan Kapolda Metro Jaya M. Iriawan didesak untuk dicopot.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya dan Polda Jabar memang sedang memroses berbagai pelaporan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Rizieq Syihab

Thursday, January 12, 2017

Satu Mobil FPI Hancur Usai Rizieg di Periksa Hari Ini, Orang Sunda Melawan FPI

Nazaret - Aksi mengawal jalannya pemeriksaan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Mapolda Jabar, berujung ricuh. Dua kubu yang melakukan aksi ujuk rasa bentrok dengan saling melempar batu.

Suasana yang awalnya berjalan kondusif selepas Habib Rizieq meninggalkan Mapolda Jabar, menjadi ricuh. Saling lempar batu antara dua kubu massa tak terelakan.

Akibat dari kericuhan tersebut satu mobil toyota Kijang Inova nopol F 1441 GQ milik pendukung FPI menjadi korban. Kaca belakang dan samping kiri pecah. Tak hanya itu satu orang penumpang kendaraan pun mengalami luka-luka karena dilempar menggunakan batu.

"Dilempar pakai batu, dipukul pakai balok," ucap Mulyawan, salah seorang korban, Kamis (12/1).

Mulyawan menuturkan, dirinya tiba-tiba diserang dari arah Barat oleh sekelompok massa. Massa tersebut melempar dengan menggunakan batu dan balok. Akibat dari peristiwa tersebut dirinya mengalami luka ringan di bagian tangan dan kaki.

"Tangan luka, kaki luka," ucap Mulyadi sembari menunjukkan lukanya tersebut.

Sekitar pukul 16.30 WIB aparat kepolisian yang awalnya telah membubarkan diri kembali bersiaga. Barikade polisi disiagakan dari depan Mapolda hingga mengarah ke perempatan Gedebage.

Polisi tampak menenangkan dua kubu FPI dan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) yang bertikai. Arus lalu lintas pun sempat mengalami kemacetan karena ditutup sementara oleh petugas.


Rizieq mengaku kritik konsep Pancasila bukan dasar negara


Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab membantah menyebut 'Pancasila Soekarno ketuhanan ada di Pantat, sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala'. Menurut Rizieq, ada salah pemahaman dari pernyataan yang dikatakannya tersebut.

Saya katakan bahwa Pancasila usulan Soekarno, menempatkan sila ketuhanan pada sila yang terakhir. Kalau orang Betawi bilang sila buntut. Saya orang Betawi nih. Kalau pertama sila kepala terakhir sila buntut. Saya katakan Pancasila piagam Jakarta 22 Juni 1945 dan Pancasila UUD 18 Agustus 1945 menempatkan sila ketuhanan menjadi sila kepala. Nah buntut dipermasalahkan," kata Rizieq usai merampungkan pemeriksaan di Mapolda Jabar, Kamis (12/1).

Menurut Rizieq, salah pemahaman itu terletak dari arti penggunaan buntut yang diucapkannya hingga dipersoalkan ke kepolisian. Rizieq mengatakan, pemakaian kata buntut dalam warga Betawi memiliki makna terakhir.

"Baiklah, kalau andaikata kata buntut tidak diterima, berarti yang saya kritik baru Pancasila usulannya bukan yang Pancasila dasar negara. Kecuali kalau Pancasila dasar negara. Terus saya nodai, berarti saya nodai lambang negara. Jadi tolong dipahami. Kalau orang Betawi bilang nomor akhir itu buntut. Jangan kaget yah," ujar Rizieq.

Kasus dugaan penghinaan Pancasila Rizieq saat ceramah di wilayah Jawa Barat dilaporkan salah satu putri Presiden pertama RI Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri. Laporan Sukmawati ke kepolisian dilatarbelakangi pernyataan Rizieq yang menyebut 'Pancasila Soekarno ketuhanan ada di Pantat, sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala


Cerita Lengkap Pasukan Dayak Mengusir Pak Ustad MUI Tengku Zulkarnain,

Tengku Zulkarnain, Ustad Provokator, Pengurus MUI, dihadang tentara Dayak di Bandara Sintang, Kalimantan Barat (12/1/2017). Informasi ini menyebar melalui akun twitter @borneo_w yang mengirimkan foto-foto penolakan Forum Pemuda Dayak terhadap kedatangan Tengku Zulkarnain, Ustad Provokator.

Tengku Zulkarnain datang bersama seorang pengurus FPI dan GNPF. Mereka hendak menghadiri acara provokasi umat dengan kedok Tabligh Akbar. Tujuan Tengku Zulkarnain juga ingin mendirikan GNPF-MUI untuk Kalimantan Barat.

GNPF yang dikomandoi oleh Bachtiar Nasir terlacak memberikan bantuan dana untuk pasukan teroris di Suriah. Ada kaitan yang nyata antara GNPF dan jaringan terorisme internasional. Apabila GNPF dibiarkan di Kalimantan Barat, sama artinya, membiarkan jaringan terorisme masuk Kalimantan.

Dalam salah satu foto, tampak raut muka Tengku Zulkarnaik yang kebingungan dan ketakutan saat hendak turun dari tangga pesawat, karena pemuda-pemuda Dayak yang menggunakan pakaian adat sudah menunggu di ujung tangga pesawat. Pemuda-pemuda Dayak itu, menunjukk ke arah Tengku Zulkarnain, Ustad Provokator.

Dalam rekaman video yang kami terima, pemuda-pemuda Dayak yang lengkap membawa mandau, berteriak dengan penuh semangat ke arah pintu pesawat, “Kamu bilang kami kafir, kami masuk neraka, ini kami kafir, ayo turun…!”

Dalam foto lain, sekelompok pemuda Dayak juga membentangkan spanduk bertuliskan: Forum Pemuda Dayak. FPI, Ormas Anti Pancasila dan UUD 45 HARUS DIBUBARKAN…!!! Karena Telah Memecah-Belah Kedamaian NKRI…!!! NKRI HAK LELUHUR KAMI…!

Akun @borneo_w juga mencuit “Kalbar gak butuh provokator, Kalbar sudah aman yang kami butuhkan pembangunan infrastruktur”.

Menurut akun @PartaiSocmed, Tengku Zulkarnain, setelah ditolak bala tentara Dayak langsung balik ke Jakarta. Tengku Zulkarnain dan 2 orang pengiringnya tetap berada di dalam pesawat, tidak berani keluar dan melongok sampai pesawat diberangkatkan.

Tengku Zulkarnain, Ustad Provokator dengan ciri khas pakai gamis putih (jubah) dan sorban adalah biang fitnah, dia pernah mengirimkan cuitan di twitter gambar foto Quran yang dirobek-robek yang diasosiasikan dengan pendukung Ahok di Pengadilan Jakarta, padahal asli foto itu kasus di Malaysia

Cara-cara provokasi dan fitnah Tengku Zulkarnain ini membahayakan kerukunan umat beragama dan menciderai citra ulama di Indonesia. Penolakan pemuda Dayak di Kalimantan Barat adalah bukti bahwa ucapan dan cara-cara Tengku Zulkarnain Ustad Provokator ditolak oleh masyarakat.



Kronologi Penolakan Pemuda Dayak terhadap Tengku Zulkarnain, Ustad Provokator


Tengku Zulkarnain, Ustad Provokator, Pengurus MUI, dihadang tentara Dayak di Bandar Udara Susilo Sintang, Kalimantan Barat (12/1/2017)

Penghadangan itu dilakukan oleh rombongan para pemuda Dayak DAD (Dewan Adat Dayak) Kab. Sintang. dan ikut didalam rombongan tersebut di antaranya: Kepala Pengurus Ponpes LPKA Kab. Bengkayang M. Effendy Khoiri dan Sdr. Lukmanul Hakim.

Adapun kronologi pennlakan Tengku Zulkarnain, Ustad Provokator, oleh Pemuda Dayak Kab. Sintang sebagai berikut:

– Pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2017 sekitar pukul. 09.30 wib bertempat di Gedung Pancasila Kel. Alai Kec. Sintang Kab. Sintang telah dilaksanakan kegiatan pelantikan pengurus DAD Kab. Sintang yang rencananya akan dilakukan oleh Ketua DAD Provinsi Kalbar sekaligus Gubernur Kalbar Drs. Cornelis, SH, MH.

– Selanjutnya pada pukul. 09.45 wib para pemuda Dayak Kab. Sintang berjumlah sekitar 30 orang menggunakan 3 unit mobil yang dipimpin oleh Sdr. Andreas bergerak dari Gedung Pancasila Kel. Alai Kec. Sintang Kab. Sintang menuju ke Bandar Udara Susilo Sintang untuk menjemput kedatangan Ketua DAD Provinsi Kalbar Drs. Cornelis, SH, MH.

– Pada saat menunggu kedatangan Ketua DAD Prov. Kalbar Drs. Cornelis, MH, MH, para Pemuda Dayak DAD Kab. Sintang mendapatkan informasi tentang adanya kedatangan Tengku Zulkarnain, Ustad Provokator, sehingga langsung melakukan penolakan.

– Melihat aksi yang dilakukan oleh para Pemuda DAD Kab. Sintang, selanjutnya pada pukul. 10.30 wib Tengku Zulkarnain, Ustad Provokator, beserta rombongannya tidak jadi turun dan tidak berani turun dari pesawat dan langsung meninggalkan Kab. Sintang menggunakan pesawat Garuda Indonesia menuju Pontianak.

Selama pelaksanaan aksi penolakan, situasi aman dan terkendali.

Tengku Zulkarnain, Ustad Provokator dengan ciri khas pakai gamis putih (jubah) dan sorban adalah biang fitnah, dia pernah mengirimkan cuitan di twitter gambar foto Quran yang dirobek-robek yang diasosiasikan dengan pendukung Ahok di Pengadilan Jakarta, padahal asli foto itu kasus di Malaysia

Cara-cara provokasi dan fitnah Tengku Zulkarnain ini membahayakan kerukunan umat beragama dan menciderai citra ulama di Indonesia. Penolakan pemuda Dayak di Kalimantan Barat adalah bukti bahwa ucapan dan cara-cara Tengku Zulkarnain Ustad Provokator ditolak oleh masyarakat.


Alasan Pemuda Dayak Menghadang Ustad Provokator, Tengku Zulkarnain


Tengku Zulkarnain, Ustad Provokator, Pengurus MUI, dihadang tentara Dayak di Bandar Udara Susilo Sintang, Kalimantan Barat (12/1/2017).

Penghadangan itu dilakukan oleh rombongan para pemuda Dayak DAD (Dewan Adat Dayak) Kab. Sintang. dan ikut didalam rombongan tersebut di antaranya: Kepala Pengurus Ponpes LPKA Kab. Bengkayang M. Effendy Khoiri dan Sdr. Lukmanul Hakim.

Pemuda Dayak memberikan pernyataan atas kejadian ini, sekaligus memberikan alasan, mengapa mereka menghadap Tengku Zulkarnain, Ustad Provokator. Berikur rilisnya:

1. Masyarakat Kab. Sintang khususnya warga Dayak Kab. Sintang menolak kedatangan Tengku Zulkarnain, Ustad Provokator dan melarang untuk menginjakan kaki di tanah Kab. Sintang.

2. Warga Dayak Kab. Sintang menolak kedatangan Tengku Zulkarnain, Ustad Provokator dikarenakan adanya statement/pernyataan dari Tengku Zulkarnain, Ustad Provokator di salah satu media sosial yang mengatakan bahwa warga suku Dayak kafir dan tidak pantas masuk Surga dan bahkan lebih buruk dari binatang.

3. Bahwa warga Dayak Kab. Sintang tidak membenci MUI namun lebih kepada oknum dalam hal ini wasekjen MUI pusat Tengku Zulkarnain, Ustad Provokator, yang telah menghina suku Dayak.

Selama pelaksanaan aksi penolakan, situasi aman dan terkendali.

Tengku Zulkarnain, Ustad Provokator dengan ciri khas pakai gamis putih (jubah) dan sorban adalah biang fitnah, dia pernah mengirimkan cuitan di twitter gambar foto Quran yang dirobek-robek yang diasosiasikan dengan pendukung Ahok di Pengadilan Jakarta, padahal asli foto itu kasus di Malaysia

Cara-cara provokasi dan fitnah Tengku Zulkarnain ini membahayakan kerukunan umat beragama dan menciderai citra ulama di Indonesia. Penolakan pemuda Dayak di Kalimantan Barat adalah bukti bahwa ucapan dan cara-cara Tengku Zulkarnain Ustad Provokator ditolak oleh masyarakat.

Wednesday, January 11, 2017

Akankah Wanita Cantik Calon Wakil Gubernur Ini Tersangkut Korupsi Pembangunan Masjid ???

Nasaret -  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.

Dia diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan masjid di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat tahun anggaran 2010 dan 2011.

"Iya diperiksa," kata Waditipikor Kombes Erwanto Kurniadi saat dikonfirmasi , Jakarta, Rabu (11/1/17).

Masjid Al Fauz yang terletak di kantor Wali Kota Jakarta Pusat itu sendiri diresmikan pada era Fauzi Bowo yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 30 Januari 2011.

Masjid dua lantai itu dibangun menggunakan dana APBD 2010 sebesar Rp 27 miliar.

Bahkan, pembangunan masjid Al Fauz itu sudah dimulai sejak masa kepemimpinan Sylviana Murni selaku Wali Kota Jakarta Pusat.

Peletakan batu pertama dilakukan pada awal Juni 2010 dan pembangunan rampung akhir Desember 2010.

Saat itu, Sylviana masih menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat hingga awal November 2010.

Sedangkan, Saefullah dilantik menggantikan Sylviana yang dipromosikan sebagai Asisten Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta pada 4 November 2010.

Erwanto mengakui pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Namun, dia menolak membeberkan detail penyelidikan dari dugaan rasuah itu.

"Penyelidikan itu ada, soal masjid Wali Kota Jakpus. Tapi kalau penyelidikan kita enggak bisa kasih detailnya," pungkas dia.

Dari informasi yang dihimpun, selain Saefullah, penyidik juga berencana memanggil Sylviana untuk dimintai keterangan perihal kasus ini.

Apalagi, Sylviana merupakan pejabat Wali Kota yang mengeluarkan anggaran dan memulai pembangunan masjid tersebut.

Friday, January 6, 2017

Banyak Kesaksian Tak Bernilai dalam Kasus Ahok

Nazaret - Empat saksi telah dihadirkan dalam sidang keempat kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok pada Selasa 3 Januari 2016. Mereka adalah Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin, Gusjoy Setiawan, Muchsin alias Habib Muchsin, dan Samsu Hilal.


Dalam keterangannya, mayoritas saksi yang hadir mengaku tidak melihat langsung saat Ahok diduga menistakan agama di Kepulauan Seribu. Mereka hanya tahu dari video berdurasi 13 detik yang dipenggal dari rekaman aslinya selama 1 jam 40 menit.

Terkait hal itu, guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugoho menyatakan, kesaksian dengan hanya melihat penggalan video jelas tak bernilai.

"Pengaruh hukumnya, kesaksian yang tidak bernilai, karena terminologi saksi adalah apa yang dilihat, didengar dan diketahui," ucap Hibnu kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (5/1/2017).

Dia meminta agar bisa membedakan mana saksi terlapor dan saksi fakta. Menurutnya, yang harus dihadirkan adalah saksi fakta atau yang melihat kejadian langsung.

"Dalam sidang harusnya saksi fakta. Saksi pelapor sifatnya hanya memberitahukan adanya dugaan tindak pidana," jelas Hibnu.

Meski kasus ini terkesan dipaksakan, ia meminta semua pihak di pengadilan harus tetap bisa membuktikan kesalahan Ahok dan mencari kebenaran, sebagaimana asas peradilan yang baik dan benar tanpa intervensi.

"Kesan dipaksakan? Saya kira semua orang tahu, kasus ini super cepat. Waktu itu Presiden, Kapolri pun sampai membuat deadline. Oleh karena itu, di pengadilan inilah dibuka untuk mecari kebenaran yang sebenarnya berdasarkan asas-asas peradilan yang baik dan benar,

Friday, December 30, 2016

Kasus Rizieq tidak Akan Dihentikan , Ujar Kapolri

Nazaret - KEPALA Kepolisian RI, Jendral Tito Karnavian memastikan penanganan kasus dugaan penistaan agama oleh imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, tidak akan dihentikan.

Tito, usai memberikan kuliah umum di Universitas Trunojoyo, Bangkalan, Jawa Timur, Kamis (29/12), menyatakan Polri tidak memiliki alasan untuk menghentikan kasus tersebut sehingga penanganannya akan terus dilanjutkan.

Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) pada Senin (26/12) lalu. Laporan itu didasari cuplikan ceramah salah seorang inisiator aksi 212 itu yang beredar di media sosial karena dianggap menistakan agama Kristen.

Menurut Tito, kasus tersebut masih tahap penyelidikan dan masih dalam proses pengkajian materi laporan.

"Memang terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam tahap lidik," terang Kapolri.

Selain PMKRI, Student Peace Institute (SPI) juga melaporkan pemilik akun Twitter @SayaReya dan Rizieq ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebarkan kebencian berdasarkan SARA.

Direktur Eksekutif SPI Doddy Abdallah mengatakan, dalam pelaporan kasus ini pihaknya membawa bukti rekaman Rizieq saat berceramah di salah satu tempat beberapa waktu lalu.

"Kami membawa bukti berupa salinan video di dalam flashdisk yang kami serahkan kepada polisi, juga screenshot dari akun penyebar awal yang kami serahkan kepada pihak kepolisian," kata Doddy.

Rizieq disebut telah melukai perasaan umat kristiani. Akun Twitter @SayaReya mengutip dari ucapan Rizieq 'kalau tuhannya beranak, bidannya siapa?'. OL-2







Sumber http://www.mediaindonesia.com/news/read/85076/kapolri-kasus-rizieq-tidak-akan-dihentikan/2016-12-29

Thursday, December 29, 2016

Dari Rumah Anggota DPR RI Fraksi PKS, KPK Sita 100 Juta dan US$ 5 Ribu

Nazaret - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan sejumlah uang dari kediaman Wakil Ketua Komisi V DPR , Yudi Widiana Adia.

Penyitaan dilakukan saat penyidik menggeledah rumah politikus PKS itu.

Jumlahnya uang yang disita sebesar Rp 100 juta dan US$ 5 ribu. Uang itu disita karena diduga berkaitan dengan penyidikan dugaan suap program aspirasi Komisi V yang direalisasikan ke proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Penyidik masih mendalami relasinya dengan perkara yang sedang ditangani terkait indikasi suap dalam kasus proyek di Kementerian PUPR ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2016).

Febri tak pedulikan bantahan Yudi, bahwa uang Rp 100 juta yang disita penyidik merupakan hasil bisnisnya.

Yang jelas, kata Febri, penyidik tak mungkin menyita tanpa mengetahui detailnya, sehingga perlu dikonfirmasikan ke yang bersangkutan.

"Ini yang memang perlu kami lakukan proses lebih jauh, apakah ada pihak lain yang juga ikut menikmati dana (suap proyek jalan) tersebut atau tidak," ujar Febri.

Yudi hari ini diperiksa KPK sebagai saksi. Dia dikorek keterangannya untuk tersangka Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.

Aseng dijerat sebagai tersangka lantaran diduga memberi hadiah kepada penyelenggara negara.

Tujuannya agar Aseng mendapat persetujuan anggaran proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.

Namun, KPK tak merinci siapa pihak penyelenggara negara yang diberi suap oleh Aseng tersebut.

Oleh KPK, Aseng dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah? dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).


sumber: liputan6.com

Wednesday, December 28, 2016

Nasabah Tertipu Investasi Emas, Tergiur Label MUI

Nazaret - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin berjanji membantu para nasabah korban PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) sampai mendapatkan kembali uang yang telah disetorkan. "Majelis Ulama Indonesia akan membentuk task-force untuk mendampingi forum nasabah GTIS," katanya saat menemui puluhan nasabah korban investasi bodong GTIS di kantor pusat MUI, Jakarta, Selasa, 18 Maret 2014.

Pembentukan tim pendampingan, menurut Din, merupakan bentuk tanggung jawab moral MUI yang telah menerbitkan sertifikat halal untuk GTIS pada 2011. "Kami membuka diri, silakan mengadu, akan kami diskusikan untuk mencari penyelesaian terbaik."

Pada Selasa siang tadi, kantor pusat MUI di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, digeruduk 80 orang yang menjadi korban investasi bodong GTIS. Mereka berasal dari Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Awalnya, mereka berencana berdemonstrasi.

Skandal penipuan GTIS terungkap setelah dua petinggi perusahaan investasi itu, Michael Ong dan Edward Soong, kabur meninggalkan Indonesia dengan membawa uang nasabah sejumlah Rp 1 triliun pada 2013. Keduanya adalah warga negara Malaysia. Diduga ada ratusan nasabah GTIS di seluruh Indonesia yang menjadi korban.

DPR Tagih Tanggung Jawab MUI dalam Kasus GTIS 

Wakil Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Harry Azhar Azis, meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) bertanggung jawab dan menyelesaikan kasus investasi bodong yang melibatkan PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS).

"MUI tidak bisa lepas tangan. Ada moralitas yang harus ditegakkan oleh MUI selaku pemberi rekomendasi," kata Harry ketika dijumpai di gedung Dewan, Kamis, 14 Maret 2013.

Ia menambahkan, selain MUI, memang terdapat tanggung jawab regulator seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Tetapi, MUI tetap harus bertanggung jawab selaku pemberi label halal pada produk GTIS, yang kemudian digunakan oleh perusahaan tersebut untuk menjerat para nasabahnya.

Harry meminta MUI segera melakukan tindakan tegas yang bisa dilakukan lembaga tersebut sesuai dengan kewenangannya. Menurut dia, MUI harus melakukan evaluasi internal terkait kebijakannya memberikan label halal tersebut. "Kenapa tidak diteliti? Apa bisa MUI sembarangan begitu?"

Pernyataan MUI yang meminta regulator--dalam hal ini BI--untuk mengatasi masalah GTIS dinilai seperti melempar tanggung jawab. Untuk urusan regulator, kata Harry, akan ditangani sesuai dengan kewenangan regulator tersebut.

Harry mengakui, dalam hal ini, fungsi Bank Indonesia sebagai pengawas dan otoritas moneter juga diperlukan. DPR, kata dia, akan membahas pertanggungjawaban BI maupun OJK segera setelah urusan pemilihan Deputi Gubernur BI rampung. "Apa nanti kami akan panggil atau bagaimana, itu nanti, kami perlu bahas dulu," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Adiwarman M. Karim, menyatakan, saat ini majelis masih menelusuri jenis pelanggaran yang dilakukan oleh GTIS dan menyiapkan sanksi-sanksi yang bisa dijatuhkan.

Semula MUI hendak langsung mencabut label halal yang dikantongi oleh GTIS, namun hal itu tidak bisa dilakukan karena pelanggaran bukan oleh korporasi, melainkan oleh satu oknum, yakni Michael Ong. "Sehingga kita tahan sanksi pencabutan label,” katanya kemarin



Sumber : Tempo https://m.tempo.co/read/news/2014/03/18/090563399/tergiur-label-mui-nasabah-tertipu-investasi-emas

Tuesday, December 27, 2016

Sidang Perkara Ahok dilanjutkan Tahun Depan Setelah Nota Keberatan di Tolak

Nasaret - Majelis hakim menolak eksepsi atau Nota Keberatan terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki T Purnama atau Ahok. Hal itu merupakan keputusan sidang putusan sela yang digelar hari ini, Selasa (27/12/2016) di PN Jakut. Ketua Majelis Hakim Dwiyarso Budi Santiarso mengatakan dalam sidang ini, majelis hakim menolak eksepsi Ahok.

“Mengadili, menolak terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” sebutnya.

Hakim juga memerintahkan untuk melanjutkan perkara Ahok serta menangguhkan biaya perkara sampai putusan hakim dibacakan. Sebelumnya, majelis hakim membacakan eksepsi Ahok, namun mereka menganggap segala hal yang dilakukan Ahok untuk membantu umat muslim merupakan kewajiban semua pemimpin terhadap warganya.

Sidang ini dihadiri Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Prasetyo Edi, dan tim kuasa hukum Ahok yang tergabung dalam Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika. Sementara di depan gedung pengadilan, telah bersiaga empat mobil lapis baja yang dijadikan pembatas antara massa yang pro dan kontra Ahok. Seperti sebelumnya, massa sudah berkumpul di depan lokasi sidang.

Saturday, December 24, 2016

Ketua FPI Jakarta Menjadi BURON

Nasaret - Polisi terus mencari tersangka Rudy Nurochman Kurniawan--ketua lapangan FPI Jakarta Pusat--yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron, terkait kasus dugaan pengadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, di daerah Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (25/11).

"Ya sudah masuk DPO. Saat ini masih dalam pencarian," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Sabtu (17/12).

Dikatakan, Rudy sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengadangan terhadap Djarot sejak 6 Desember 2016.

"Kami panggil, kami hubungi belum datang sampai sekarang. Maka, Polda Metro Jaya menetapkannya dalam DPO," ungkapnya.

Penyidik menerbitkan surat DPO kepada tersangka Rudy pada Jumat, 16 Desember 2016 dengan nomor: DPO/415/XII/2016/ Ditreskrimum.

Berdasarkan surat DPO itu, Rudy diketahui memiliki ciri-ciri berambut lurus, warna kulit sawo matang, berperawakan sedang, hidung biasa, badan sedang, tinggi kurang lebih 170 sentimeter. Apabila masyarakat mengetahui keberadaan Rudy, bisa menghubungi penyidik Unit II Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada nomor 08121957700.

Sebelumnya diketahui, Rudy diduga melanggar Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), karena menghalangi dan mengganggu kegiatan kampanye salah satu calon wakil gubernur DKI Jakarta

Thursday, December 22, 2016

Fahmi ( Bendahara MUI ) diminta Menyerahkan Diri Oleh KPK,

Nazaret - Tersangka korupsi proyek pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) belum semuanya tertangkap. Keberadaan Fahmi Darmawansyah sebagai penyuap hingga kini masih misterius. Dia diduga berada di luar negeri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintanya menyerahkan diri.

Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan, Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) itu berada di luar negeri. Namun, dia belum bisa menyebutkan di negara mana Fahmi sekarang ini berada. "Kami belum mendapatkan informasi secara detail," terang dia saat ditemui di gedung KPK kemarin (16/12). Terkait dengan informasi bahwa Fahmi sedang berada di Jerman, Febri masih enggan menjelaskan.

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menyatakan, Fahmi berada di luar negeri dua hari sebelum dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta. Jadi, Fahmi tidak melarikan diri ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia meminta agar pengusaha itu segera pulang ke tanah air.

Fahmi yang juga pemilik gedung Menara Saidah di Jalan MT Haryono Jakarta Timur itu bisa pulang sendiri sesuai dengan jadwal yang ia tetapkan. Hal itu akan lebih efektif dan efesien. Febri berharap, tersangka suap itu membantu penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang berkaitan dengan uang negara itu. Fahmi dianggap mengetahui proses pengadaan alat monitoring satelit dan terlibat langsung dalam tindak pidana penyuapan terhadap pejabat Bakamla dalam memenangkan tender proyek.

Apakah KPK akan bekerjasama dengan Interpol untuk memulangkan Fahmi? Febri menyatakan, KPK belum ada rencana bekerjasama dengan Interpol. Lebih baik Fahmi pulang dan menyerahkan diri, sehingga komisi antirasuah tidak perlu menjemput paksa seperti yang dilakukan terhadap mantan Bendahara umum DPP Partai Demokrat Nazaruddin. Nazar pernah lari ke beberapa negara sebelum akhirnya berhasil ditangkap KPK. "Kami belum berencana untuk jemput paksa," tutur dia.

Jika dia mau bekerjasama dengan penegak hukum, maka proses selanjutnya juga akan semakin mudah. Dia berharap Fahmi dengan sadar diri datang ke kantor KPK. "Kami minta secepatnya untuk menyerahkan diri," tegas pria asal Padang, Sumatera Barat itu.

Saat ditanya terkait dugaan adanya oknum jenderal TNI yang sengaja menyembunyikan Fahmi, Febri menyatakan, pihaknya masih terus mendalami keterlibatan oknum militer, sehingga kasus itu bisa terang benerang.

Dugaan adanya keterlibatan oknum TNI dalam kasus suap di Bakamla dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Wuryanto. Dia mengungkapkan bahwa oknum TNI yang dimaksud adalah seorang perwira tinggi di TNI AL berpangkat Laksamana Pertama (Laksma).“Namanya sebut saja Laksma BU, bintang satu di TNI AL,” ungkap Wuryanto saat dihubungi , kemarin.

Wuryanto menjelaskan bahwa dugaan keterlibatan Laksma BU di dalam kasus suap yang menyeret nama Eko Susilo Hadi selaku Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla tersebut tengah diproses di POM TNI. “Puspom TNI sudah siap. Begitu diserahkan pelimpahan itu akan langsung ditangani karena sudah ada instruksi langsung dari Panglima TNI kepada Danpuspom. Untuk menangani keterlibatan oknum TNI yang bertugas di Bakamla itu,” terang Wuryanto.

 Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) tersebut menyatakan bahwa peran Laksma BU dalam kasus tersebut belum diketahui dengan pasti. Namun, laporan adanya aliran dana terkait proyek pengadaan satelit pengawas di Bakamla yang masuk ke rekeningnya, menjadi bukti awal keterlibatannya dalam kasus yang kini ditangani KPK itu.

Terungkapnya keterlibatan oknum TNI dalam kasus suap atau korupsi disesalkan oleh Wuryanto. Pun demikian, Wuryanto menegaskan bahwa TNI tidak akan memberikan toleransi kepada anggota TNI yang dinyatakan terlibat dalam kasus suap atau korupsi.

TNI juga tidak akan segan memberikan hukuman yang maksimal kepada anggotanya yang terlibat dalam kasus korupsi, seperti yang dialami oleh Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Teddy Hernayadi, terpidana seumur hidup dalam kasus korupsi pengadaan alat utama sistem pertahanan (alutsista) di Kementerian Pertahanan (Kemhan). “Apalagi korupsi itu sudah menjadi musuh bersama bangsa Indonesia,” tandasnya.

Informasi yang dihimpun, dalam korupsi itu, Eko bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), sedangkan Laksma BU sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek pengadaan alat monitoring satelit. Eko dan Laksma BU yang aktif mengatur proyek, sehingga PT MTI bisa memenangkan tender. Mereka berdua yang menerima uang suap Rp 2 miliar itu.

Febri Diansyah menambahkan, KPK akan membahas proses penanganan perkara itu dengan TNI. Sebab, perkara itu berkaitan dengan dua pihak. Yaitu, sipil dan militer. Komisinya juga akan melakukan koordinasi dengan TNI saat penyidik melakukan pengeledahan. "Polisi militer siap membantu KPK dalam melakukan pengamanan dan pendampingan saat penyidik melakukan pengeledahan," terangnya.

Dalam melakukan pemeriksaan, penyidik bisa saja memeriksa prajurit TNI yang dianggap mengetahui proyek pengadaan alat monitoring satelit Bakamla. Namun, pemeriksaan itu tentu akan dikoordinasikan dengan TNI. "Kami belum bisa menyampaikan jadwal pemeriksaan," terang dia. Penyidik yang mengetahui siapa saja yang akan dimintai keterangan untuk memperdalam perkara tersebut.

Pada Rabu (14/12) lalu, KPK menangkap Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi yang juga sebagai pejabat Kejagung. Selain Eko, komisi antirasuah juga menangkap tiga orang lainnya. Yaitu, M Adami Okta, Hardy Stefanus, dan Danang Sri Radityo. Mereka ditangkap setelah melakukan transaksi penyuapan di kantor Bakamla Jalan Dr Seotomo, Jakarta Pusat. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Eko, M Adami, dan Hardy sebagai tersangka. Sedangkan Danang masih berstatus sebagai saksi. Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah sebagai tersangka.

M Adami, Hardy dan Fahmi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, Eko sebagai penerima disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, pengusaha itu memberikan uang kepada Eko, karena pejabat Kejagung itu telah membantu PT MTI memenagkan tender alat monitoring satelit senilai Rp 200 miliar itu. Fee yang dimintai Eko sekitar 7,5 persen atau senilai Rp 15 miliar. Namun yang baru diserahkan sebesar Rp 2 miliar. "Anggaran itu sangat penting, masuk di APBN-P, tapi tetap saja dikorupsi," terang Agus.

Sementara itu, kasus OTT Bakamla yang menyeret nama Fahmi Darmawansyah ikut direspon Majelis Ulama Indonesia. Pasalnya nama suami dari Inneke itu masuk dalam kepengurusan MUI periode 2015-2020. Fahmi duduk sebagai bendara bersama Yusuf Muhammad, Nadratuzzaman Hosen, Iing Solohin, dan Burhan Muhsin.

Ketua MUI Zainut Tahudin menuturkan bahwa Fahmi tidak pernah aktif. ’’Sejak ditetapkan sebagai pengurus MUI, dia tidak pernah mengikuti rapat sekalipun,’’ katanya kemarin. Dia memperkirakan Fahmi masuk jajaran MUI dari unsur ulama. Seingat Zainut, Fahmi masuk MUI dari rekomendasi salah satu ormas ke-Islaman.

Thursday, December 15, 2016

Dibalik Tangisan Buni Yani , Polda Metro Sebut Buni Yani Biang Konflik di Masyarakat

Nazaret - Polda Metro Jaya melalui tim kuasa hukumnya menilai tindakan Buni Yani yang mengunggah ulang video pidato gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Kepulauan Seribu merupakan pemicu terjadinya konflik di tengah masyarakat.  "Bukan video asli atau rekayasa, dengan unggahan ke akun Facebook Buni Yani mengakibatkan konflik di masyarakat yang dapat dilihat pada pelaksanaan sebelum di-upload oleh Buni Yani tidak ada konflik sebelumnya," kata tim kuasa hukum Polda Metro Jaya, Agus Rohmad, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016).

Tidak hanya itu, Agus juga menegaskan tindakan Buni Yani tersebut telah melanggar hukum karena yang di-upload bukan haknya dan dinilai dengan sengaja bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian. Apalagi, ada penggunaan kalimat yang berbau provokasi. "Bahwa dengan ini termohon ditemukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyampaikan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan antarindividu berdasarkan atas SARA," jelasnya. Sebelumnya, dalam sidang pembacaan jawaban termohon tersebut, pihak Polda Metro Jaya membantah semua dalil pihak pemohon. Dia juga menegaskan, penetapan Buni Yani sebagai tersangka sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.


Dalil Praperadilan Buni Yani Layak Ditolak

Kuasa hukum Polda Metro Jaya membantah semua dalil hukum yang dipakai oleh Buni Yani yang merupakan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA. Bantahan itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Kami dari tim kuasa hukum PMJ (Polda Metro Jaya) telah memberikan jawaban atas permohonan dari pemohon," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Agus Rohmat di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016).

Lebih lanjut Agus mengatakan juga menjawab atas permohonan Buni Yani yang menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sesuai prosedur yang berlaku. Menurut Agus, peraturan itu sudah dicabut dan sudah tidak berlaku, sehingga tidak tepat apabila peraturan tersebut dijadikan dasar oleh Buni Yani untuk mengajukan praperadilan. "Tentang penandatanganan surat perintah penangkapan, yang bersangkutan mendalilkan dengan dalil Perkap Nomor 12 Tahun 2009 yaitu tanda tangannya adalah seorang Kasubdit. Telah kami jawab bahwa Perkap Nomor 12 Tahun 2009 yang dijadikan dasar oleh pemohon, berdasarkan Pasal 101 Perkap Nomor 14Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan, (aturan) itu telah dicabut dan dianggap tidak berlaku," tutur Agus.

Karena itu, Agus berharap agar majelis hakim menolak semua dalil hukum yang dipakai oleh tersangka dalam menunjukkan praperadilan. "Jadi apa yang didalilkan oleh pemohon sudah selayaknya ditolak oleh majelis hakim," kata Agus. Sebelumnya, dalam surat permohonannya yang dibacakan oleh kuasa hukumnya Aldwin Rahadian, Buni Yani mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sesuai dengan prosedur karena tidak dilakukan gelar perkara terlebih dahulu. Selain itu, Buni Yani juga membantah menerima surat penangkapan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Buni Yani juga mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009.


Sumber http://news.okezone.com/read/2016/12/14/338/1566546/polda-metro-dalil-praperadilan-buni-yani-layak-ditolak?utm_source=br&utm_medium=referral&utm_campaign=news

Akhirnya Wakapolri Angkat Bicara Soal Penangkapan Teroris Bekasi, Karena Disebut Hanya Pengalihan isu Oleh FPI dan Dagelan Eko

Nazaret - Wakil Kepala Polri Komjen Syafruddin meminta masyarakat tak meremehkan kasus-kasus terorisme yang belakangan ini ditangani Polri.

Menurut dia, banyak sentimen negatif yang menyebut penangkapan terduga teroris oleh Densus 88 Anti-Teror merupakan upaya pengalihan isu.


"Teroris itu (masalah) serius ya, jangan ada komentar bahwa itu pengalihan isu atau sebagainya," ujar Syafruddin di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Syafruddin mengatakan, banyak anak buahnya yang rela berbulan-bulan meninggalkan keluarganya untuk melacak keberadaan teroris.

Mereka berupaya mencegah, jangan sampai terjadi ledakan yang merugikan masyarakat dan berdampak pada stabilitas nasional.

Terorisme tak hanya tumbuh subur di Indonesia. Bahkan, di negara-negara lain seperti Mesir dan Turki, kelompok teroris merupakan ancaman utama untuk ditaklukkan.
"Alhamdulillah Indonesia bisa kita tanggulangi, antisipasi. Bisa tangkap sebelum meledak," kata Syafruddin.

Syafruddin mengatakan, tak ada yang tahu isi pikiran teroris. Yang mereka tahu hanya membuat keresahan masyarakat dan menunjukkan eksistensi diri.

"Oleh karena itu, komentar yang menyatakan pengalihan isu macam-macam jangan lakukan itu. Tidak boleh," kata Syafruddin.

Mantan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri itu menegaskan bahwa Indonesia diakui oleh dunia mengenai penanggulangan terorisme.

Bahkan, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menjadi pembicara kunci dalam Sidang Umum Interpol pada awal November 2016, dan menyampaikan soal pemberantasan terorisme global.

Pernyataan  Eko Patrio Dalam Gurita Isu Teroris Bekasi

Penangkapan kelompok teroris Bekasi oleh Densus 88 Anti Teror mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Apresiasi tersebut memang pantas diberikan pada Polri karena teroris adalah musuh nyata bagi rakyat Indonesia.

Namun, hasil kerja keras Polri dalam menggagalkan rencana teroris di Bekasi yang berencana meledakkan bom di Istana Negara, ternyata dinilai negatif oleh Eko Patrio yang notabene adalah anggota DPR. Eko menganggap bahwa penangkapan teroris di bekasi adalah pengalihan isu dalam persidangan Ahok.

Entah apa yang ada dibenaknya sehingga menganggap teroris ditangkap hanya pengalihan isu? kalau bom meledak siapa yang disalahkan? Polisi juga kan?

Patut kita curigai bahwa isu yang dihembuskan adalah dilakukan oleh simpatisan teroris itu sendiri. Apakah Eko Patrio termasuk simpatisan atau pendukung teroris dan terorisme di Indonesia? Patut dipertanyakan...

Jika teroris tidak ditangani secara serius, mungkin bisa terjadi rentetan bom meledak di beberapa kota di pelosok dunia yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Istanbul Turki 39 tewas, Kairo Mesir 28 tewas, dan beberapa kota lain di afrika dengan total jumlah korban tewas mencapai ratusan. Apakah ini yang diinginkan?

Bom daya ledak tinggi yang berhasil diamankan Densus88 di Bekasi diduga adalah BAGIAN dari rangkaian serangan ini. 6 orang teroris ditangkap Densus 88 di Bekasi kemarin adalah sel teroris yang didanai oleh Bahrun Naim, yang sekarang diduga berada di Raqqa Suriah.

Penyangkalan oleh kelompok Radikal

Indonesia dengan segala kemakmurannya menjadikan republik ini benar-benar ibarat gadis seksi. Dahulu kala, Belanda bahkan sampai 350 tahun bercokol di negeri ini, sekedar untuk menghisap isinya. Jepang, turut serta kepincut, sayangnya Jepang ibarat lelaki yang tidak tahan lama ereksi. Hanya 3,5 tahun langsung keluar dari negeri non bohay ini sayang sekali.

berpuluh tahun berikutnya, anak bangsa yang cantik dan imut tapi lugu menggarap negeri tinggalan ayahanda. Dengan segala kekurangannya, terwujudlah negeri nan cantik rupawan dengan nama Republik Indonesia.

Kini setelah kemerdekaan yang ditempuh dengan perjalanan panjang dan amat memilukan sekelompok orang bertangan dingin menggarap gadis bohay tersebut.

Tahun 2015 adalah tahun penuh gejolak dalam diri sang gadis bohay bernama Indonesia. Pasalnya, bukan cuma anak bangsa yang sejatinya harus menggarap Indonesia dengan penuh kasih sayang, justru melucahnya hingga tercerabik kehormatan sang gadis.

Pemilihan presiden ibarat sebuah parade memasak, ia yang dijagokan mendapatkan pembelaan dari ibu-ibu. Acara selametan besar-besaran dilakukan. Tapi, anak bangsa terkurung dalam digdaya sang jagoan. Semua harapan pupus oleh keangkuhan.

Sang ibu pun tak lagi beceloteh ringan. Panci menjadi  media hebat untuk meledakan istana. Tak tanggung-tanggung, efek ledakannya mampu merusak sampai radius 300 meter.

Sebegitu hebatkan sang ibu muda?

Ataukah ini hanya upaya untuk mengalihkan perhatian para pendukung sang jagoan yang mulai sadar, akan coreng moreng yang selama ini tersembunyi?

Sungguh pedih. Jika saja para pahlawan bangsa hidup kembali, bisa mereka mengerti bahwa anak bangsa di saat ini sedang belajar untuk menata negeri Indonesia menjadi lebih baik?

Sayangnya rakyat mulai jengah. Rakyat lebih pintar dan sudah bisa memahami nyanyian penguasa. Negeri ini harus segera diselamatkan. Karena cara mengalihkah isu dengan Bom adalah suatu yang briliant. Panco oh, panci.

Sumber http://bebas.id/berita-utama/2016/12/2111/bom-dan-pengalihan-isu-yang-briliant-panci-oh-panci/



Nah Sudah gemblung kan ini orang ???

Masih Ingat Gak Ketua FPI Ditangkap Densus 88 Karena Terlibat Kelompok Teroris, Makanya Sampai Detik Ini FPI Berusaha Menggalang Masa

Nazaret - Kelompok Radikal memang selalu ingin mengguncang NKRI Dan selalu ingin menjadikan NKRI ini Menjadi Negara Syariat itu Fakta Sejak Jaman Orde lama, Dan Mereka Sejak Dulu senantiasa berbenturan IDEOLOGI dengan Kelompok Nasionalis dan Juga Berbenturan dengan Kelompok Komunis yang mengibaratkan Agama adalah Candu jadi jangan dicampur dengan Urusan Politik..

Dua orang terduga teroris ditangkap di wilayah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (25/1/2016).

Kedua orang tersebut yaitu Candra yang juga merupakan Ketua FPI Belopa dan Adri alias Awi yang merupakan DPO kasus terorisme di Poso.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Luwu bersama dengan empat personil Densus anti Teror 88.

Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Frans Barung Mangera, membenarkan terkait penangkapan ini.

“Iya, keduanya sudah diamankan,” kata Barung dalam pesan singkatnya.

Hingga saat ini, pihak Polda Sulselbar tengah mempersiapkan ekspose tersangka dan barang bukti.

Dua terduga teroris diringkus Senin kemarin di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, oleh anggota Detasemen Khusus Antiteror 88 Mabes Polri dan Polres Luwu, sudah diberangkatkan ke Makassar, Selasa (26/1) pukul 10.45 WITA. Usai dari sana, keduanya bakal diterbangkan ke Jakarta.

Cara Irit Pererat Pertemanan dengan Jalan-JalanKabid Humas Polda Sulsel, Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, dua terduga teroris ini akan diberangkatkan ke Jakarta malam ini, menggunakan pesawat Lion Air nomor penerbangan JT 875 pukul 19.20 WITA. Dua terduga itu masing-masing Ahwy alias Harun dan Chandra Jaya alias Fatahilla.

"Iya benar dua terduga teroris ini diberangkatkan ke Makassar. Ini kami sementara di jalan," kata Kapolres Luwu, AKBP Adex Yudiswan, saat dikonfirmasi via ponselnya, Selasa (26/1).

Adex menambahkan, dua terduga pelaku ini nanti akan diterima resmi di Bandara di Makassar oleh AKBP Masjaya dari Densus Antiteror 88.

Menurut Frans, Ahwy diduga pelaku pembunuhan anggota Polri. Sementara Chandra terduga pelaku teror Poso dan menyembunyikan Ahwy. Chandra adalah ketua Front Pembela Islam (FPI) Belopa, Luwu.

"Ada empat personel dari Densus yang mengawal terduga teroris ini," ujar Frans.



Sumber https://www.merdeka.com/peristiwa/dua-terduga-teroris-diringkus-di-luwu-bakal-diterbangkan-ke-jakarta.html

Tuesday, December 13, 2016

Nota Keberatan Ahok dalam Persidangan Secara Lengkap

Nazaret - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meneteskan air mata saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan penistaan agama yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

"Saya tidak habis pikir mengapa saya bisa dituduh sebagai penista agama Islam," kata Ahok dalam sidang di gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).


Ahok mulai menangis saat teringat orangtua angkatnya yang muslim. Dia menceritakan tumbuh kembangnya di keluarga muslim. Dia diangkat anak oleh Andi Baso Amier, yang tak lain adalah mantan Bupati Bone, tahun 1967 sampai tahun 1970, beliau adik kandung mantan Panglima ABRI, almarhum Jenderal TNI Purn Muhammad Jusuf.

"Ayah saya dengan ayah angkat saya, bersumpah untuk menjadi saudara sampai akhir hayatnya. Kecintaan kedua orangtua angkat saya kepada saya, sangat berbekas, pada diri saya, sampai dengan hari ini," tutur Ahok.

Berikut isi lengkap Nota Keberatan Ahok yang dibacakan Ahok dalam persidangan:

Bapak Ketua Majelis Hakim, dan Anggota Majelis Hakim yang saya muliakan,

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,

Penasihat Hukum dan Para Hadirin yang saya hormati,

Pertama-tama saya ingin menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim atas kesempatan, yang diberikan kepada Saya.

Berkaitan dengan persoalan yang terjadi saat ini, dimana saya diajukan di hadapan sidang, jelas apa yang saya utarakan di Kepulauan Seribu,  bukan dimaksudkan untuk menafsirkan Surat Al-Maidah 51 apalagi berniat menista agama Islam, dan juga berniat untuk menghina para Ulama. Namun ucapan itu, saya maksudkan, untuk para oknum politisi, yang memanfaatkan Surat Al-Maidah 51, secara tidak benar karena tidak mau bersaing secara sehat dalam persaingan Pilkada.

Ada pandangan yang mengatakan, bahwa hanya orang tersebut dan Tuhan lah, yang mengetahui apa yang menjadi niat pada saat orang tersebut mengatakan atau melakukan sesuatu. Dalam kesempatan ini di dalam sidang yang sangat Mulia ini, saya ingin menjelaskan apa yang menjadi niat saya pada saat saya berbicara di Kepulauan Seribu tersebut.

Dalam hal ini, bisa jadi tutur bahasa saya, yang bisa memberikan persepsi, atau tafsiran yang tidak sesuai dengan apa yang saya niatkan, atau dengan apa yang saya maksudkan pada saat saya berbicara di Kepulauan Seribu.

Majelis Hakim yang saya muliakan.

Ijinkan saya untuk membacakan salah satu Sub-judul dari buku saya, yang berjudul “Berlindung Dibalik ayat suci” ditulis pada tahun 2008. Saya harap dengan membaca tulisan di buku tersebut, niat saya yang sesungguhnya bisa dipahami dengan lebih jelas, isinya sebagai berikut, saya kutip:

Selama karir politik saya dari mendaftarkan diri menjadi anggota partai baru, menjadi ketua cabang, melakukan verifikasi, sampai mengikuti Pemilu, kampanye pemilihan Bupati, bahkan sampai Gubernur, ada ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat, dengan tujuan memuluskan jalan meraih puncak kekuasaan oleh oknum yang kerasukan “roh kolonialisme”.

Ayat ini sengaja disebarkan oleh oknum-oknum elit, karena tidak bisa bersaing dengan visi misi program, dan integritas pribadinya. Mereka berusaha berlindung dibalik ayat-ayat suci itu, agar rakyat dengan konsep “seiman” memilihnya.

Dari oknum elit yang berlindung dibalik ayat suci agama Islam, mereka menggunakan surat Almaidah 51. Isinya, melarang rakyat, menjadikan kaum Nasrani dan Yahudi menjadi pemimpin mereka, dengan tambahan, jangan pernah memilih kafir menjadi pemimpin. Intinya, mereka mengajak agar memilih pemimpin dari kaum yang seiman.

Padahal, setelah saya tanyakan kepada teman-teman, ternyata ayat ini diturunkan pada saat adanya orang-orang muslim yang ingin membunuh Nabi besar Muhammad, dengan cara membuat koalisi dengan kelompok Nasrani dan Yahudi di tempat itu. Jadi, jelas, bukan dalam rangka memilih kepala pemerintahan, karena di NKRI, kepala pemerintahan, bukanlah kepala agama/Imam kepala. Bagaimana dengan oknum elit yang berlindung, dibalik ayat suci agama Kristen? Mereka menggunakan ayat disurat Galatia 6:10. Isinya, selama kita masih ada kesempatan, marilah kita berbuat baik kepada semua orang, tetapi terutama kepada kawan-kawan kita seiman.

Saya tidak tahu apa yang digunakan oknum elit di Bali yang beragama Hindu, atau yang beragama Budha. Tetapi saya berkeyakinan, intinya, pasti, jangan memilih yang beragama lain atau suku lain atau golongan lain, apalagi yang ras nya lain. Intinya, pilihlah yang seiman/sesama kita (suku, agama, ras, dan antar golongan). Mungkin, ada yang lebih kasar lagi, pilihlah yang sesama kita manusia, yang lain bukan, karena dianggap kafir, atau najis, atau binatang!

Karena kondisi banyaknya oknum elit yang pengecut, dan tidak bisa menang dalam pesta demokrasi, dan akhirnya mengandalkan hitungan suara berdasarkan se-SARA tadi, maka betapa banyaknya, sumber daya manusia dan ekonomi yang kita sia-siakan. Seorang putra terbaik bersuku Padang dan Batak Islam, tidak mungkin menjadi pemimpin di Sulawesi. Apalagi di Papua. Hal yang sama, seorang Papua, tidak mungkin menjadi pemimpin di Aceh atau Padang.

Kondisi inilah yang memicu kita, tidak mendapatkan pemimpin yang terbaik dari yang terbaik. Melainkan kita mendapatkan yang buruk, dari yang terburuk, karena rakyat pemilih memang diarahkan, diajari, dihasut, untuk memilih yang se-SARA saja. Singkatnya, hanya memilih yang seiman (kasarnya yang sesama manusia).

Demikian kutipan dari buku yang saya tulis tersebut.

Majelis Hakim yang saya muliakan.

Dalam kehidupan pribadi, saya banyak berinteraksi dengan teman-teman saya yang beragama Islam, termasuk dengan keluarga angkat saya Almarhum Haji Andi Baso Amier yang merupakan keluarga muslim yang taat.

Selain belajar dari keluarga angkat saya, saya juga belajar dari guru-guru saya, yang taat beragama Islam dari kelas 1 SD Negeri, sampai dengan kelas 3 SMP Negeri. sehingga sejak kecil sampai saat sekarang, saya tahu harus menghormati Ayat-Ayat suci Alquran.

Jadi saya tidak habis pikir, mengapa saya bisa dituduh sebagai penista Agama Islam.

Saya lahir dari pasangan keluarga non-muslim, Bapak Indra Tjahaja Purnama dan Ibu Buniarti Ningsih (Tjoeng Kim Nam dan Bun Nen Caw), tetapi saya juga diangkat sebagai anak, oleh keluarga Islam asal Bugis, bernama Bapak Haji Andi Baso Amier , dan Ibu Hajjah Misribu binti Acca. Ayah angkat saya, Andi Baso Amier adalah mantan Bupati Bone, tahun 1967 sampai tahun 1970, beliau adik kandung mantan Panglima ABRI, Almarhum Jenderal TNI (Purn.) Muhammad Jusuf.

Ayah saya dengan ayah angkat saya, bersumpah untuk menjadi saudara sampai akhir hayatnya.

Kecintaan kedua orangtua angkat saya kepada saya, sangat berbekas, pada diri saya, sampai dengan hari ini.

Bahkan uang pertama masuk kuliah S2 saya di Prasetya Mulya, dibayar oleh kakak angkat saya, Haji Analta Amir.

Saya seperti orang yang tidak tahu berterima kasih, apabila saya tidak menghargai agama dan kitab suci orang tua dan kakak angkat saya yang Islamnya sangat taat.

Saya sangat sedih, saya dituduh menista agama Islam, karena tuduhan itu, sama saja dengan mengatakan saya menista orang tua angkat dan saudara-saudara angkat saya sendiri, yang sangat saya sayangi, dan juga sangat sayang kepada saya. Itu sebabnya ketika Ibu angkat saya meninggal, saya ikut seperti anak kandung, mengantar dan mengangkat keranda beliau, dari ambulans sampai ke pinggir liang lahat, tempat peristirahatan terakhirnya, di Taman Pemakaman umum Karet Bivak.

Sampai sekarang, saya rutin berziarah ke makam Ibu angkat, di Karet Bivak. Bahkan saya tidak mengenakan sepatu atau sendal saat berziarah, untuk menghargai keyakinan dan tradisi orang tua dan saudara angkat saya itu.

Yang membuat saya juga selalu mengingat almarhumah Ibu angkat saya, adalah peristiwa, pada saat saya maju, sebagai calon wakil Gubernur  DKI Jakarta tahun 2012.

Pada hari pencoblosan, walaupun Ibu angkat saya, sedang sakit berat dalam perjalanan ke rumah sakit, dengan menggunakan mobil kakak angkat saya Haji Analta, ibu angkat saya, sengaja, meminta mendatangi tempat pemungutan suara untuk memilih saya. Padahal kondisinya sudah begitu kritis.

Dari tempat pemungutan suara, barulah beliau langsung, menuju ke rumah sakit, untuk perawatan lebih lanjut di ICU.

Setelah dirawat selama 6 (enam) hari, Ibu berdoa dan berkata kepada saya dan masih terus saya  ingat dan masih akan saya ingat, kata beliau: “Saya tidak rela mati sebelum kamu menjadi gubernur. Anakku, jadilan gubernur yang melayani rakyat kecil."

Ternyata Tuhan mengabulkan doa Ibu angkat saya.

Beliau berpulang tanggal 16 Oktober 2014, setelah ada kepastian Bapak Jokowi menjadi Presiden, dan saya juga sudah dipastikan menjadi Gubernur, menggantikan Bapak Jokowi. Pesan dari Ibu angkat saya selalu saya camkan , dalam menjalankan tugas saya, sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Majelis Hakim yang saya muliakan.

Sebelum menjadi pejabat, secara pribadi, saya sudah sering menyumbang untuk pembangunan mesjid di Belitung Timur, dan kebiasaan ini, tetap saya teruskan saat saya menjabat sebagai Anggota DPRD Tingkat II Belitung Timur, dan kemudian sebagai Bupati Belitung Timur. Saya sudah menerapkan banyak program membangun Masjid, Mushollah dan Surau, dan bahkan merencanakan membangun Pesantren, dengan beberapa Kyai dari Jawa Timur. Saya pun menyisihkan penghasilan saya, sejak menjadi pejabat publik minimal 2,5% untuk disedekahkan yang di dalam Islam, dikenal sebagai pembayaran Zakat, termasuk menyerahkan hewan Qurban atau bantuan daging di Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.

Saya juga mengeluarkan kebijakan-kebijakan, termasuk untuk menggaji guru-guru mengaji, dan menghajikan Penjaga Masjid/Musholla (Marbot atau Muadzin) dan Penjaga Makam.

Hal-hal yang telah saya lakukan di Belitung Timur, saat menjabat sebagai Bupati, saya teruskan ketika tidak menjadi Bupati lagi, sampai menjadi anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Bangka Belitung, sebagai Wakil Gubernur dan juga, sebagai Gubernur DKI Jakarta saat ini pun tetap saya lakukan.

Ketika menjadi Gubernur DKI Jakarta, saya juga membuat banyak kebijakan, diantaranya kebijakan agar di bulan Suci Ramadhan, para PNS dan honorer, bisa pulang lebih awal, dari aturan lama jam 15.00 WIB saya ubah menjadi jam 14.00 WIB, agar umat Muslim dapat berbuka puasa bersama keluarga di rumah, sholat magrib berjamaah, dan bisa tarawih bersama keluarganya.

Saya juga ingin melihat Balaikota mempunyai Masjid yang megah untuk PNS, sehingga bisa melaksanakan ibadahnya, ketika bekerja di Balaikota. Karena itu, Pemda membangun Masjid Fatahillah di Balaikota.

Di semua rumah susun (rusun) yang dibangun PEMDA, juga dibangun Masjid. Bahkan di Daan Mogot, salah satu rusun yang terbesar, kami telah membangun Masjid besar, dengan bangunan seluas 20.000 m2, agar mampu menampung seluruh umat muslim yang tinggal di rusun Daan Mogot. Kami jadikan masjid tersebut sebagai salah satu Masjid Raya di Jakarta.

Kami akan terus, membangun Masjid Raya/besar, di setiap rusun, kami akan terus membantu perluasan Masjid yang ada, dengan cara PEMDA akan membeli lahan yang ada di sekitar Masjid, sebagaimana beberapa kali telah saya sampaikan dalam pertemuan-pertemuan dengan tokoh-tokoh Islam maupun Pengurus Dewan Masjid Indonesia di Balaikota.

Para Marbot dan penjaga makam juga PEMDA Umrohkan. Kami juga membuat kebijakan bagi PNS, menjadi pendamping Haji kloter DKI Jakarta.

Saya berharap bisa melaksanakan amanah orang tua dan orang tua angkat saya untuk melanjutkan tugas saya sebagai Gubernur di periode yang akan datang, sehingga cita-cita saya untuk memakmurkan umat Islam di Jakarta dapat terwujud.

Majelis Hakim yang saya muliakan.

Saya berani mencalonkan diri sebagai Gubernur, sesuai dengan amanah yang saya terima dari almarhum Gus Dur, bahwa Gubernur itu bukan pemimpin tetapi pembantu atau pelayan masyarakat.

Itu sebabnya, dalam pidato saya setelah pidato almarhum Gus Dur pada tahun 2007, saya juga mengatakan bahwa menjadi calon Gubernur, sebetulnya saya melamar untuk menjadi pembantu atau pelayan rakyat.

Apalagi, saya melihat adanya fakta, bahwa ada cukup banyak partai berbasis Islam, seperti di Kalimantan Barat, Maluku Utara, dan Solo juga mendukung calon Gubernur, Bupati, Walikota non-Islam di daerahnya.

Untuk itu, saya mohon ijin kepada Majelis Hakim, untuk memutar video Gus Dur yang meminta masyarakat memilih Ahok sebagai Gubernur saat Pilkada Bangka Belitung tahun 2007, yang berdurasi sekitar 9 (Sembilan) menit.

Majelis Hakim yang saya muliakan.

Saya ini hasil didikan orang tua saya, orang tua angkat saya, Ulama Islam di lingkungan saya, termasuk Ulama Besar yang sangat saya hormati, yaitu Almarhum Kyai Haji Abdurahman Wahid.

Yang selalu berpesan, menjadi pejabat publik sejatinya adalah menjadi pelayan masyarakat. Sebagai pribadi yang tumbuh besar di lingkungan umat Islam, tidaklah mungkin saya mempunyai niat untuk melakukan penistaan Agama Islam dan menghina para Ulama, karena sama saja, saya tidak menghargai, orang-orang yang saya hormati dan saya sangat sayangi.

Majelis Hakim yang saya muliakan.

Apa yang saya sampaikan di atas, adalah kenyataan yang sungguh-sungguh terjadi. Dan saya juga berharap penjelasan saya ini, bisa membuktikan tidak ada niat saya, untuk melakukan penistaan terhadap Umat Islam, dan penghinaan terhadap para Ulama. Atas dasar hal tersebut, bersama ini saya mohon, agar Majelis Hakim yang Mulia, dapat mempertimbangkan Nota Keberatan saya ini, dan selanjutnya memutuskan, menyatakan dakwaan Saudara Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima, atau batal demi hukum. sehingga saya dapat kembali, melayani warga Jakarta dan membangun kota Jakarta.

Majelis Hakim yang Mulia, terima kasih atas perhatiannya. Kepada Jaksa Penuntut Umum, serta Penasehat Hukum, saya juga ucapkan terima kasih.

Jakarta, 13 Desember 2016

Hormat saya,

Basuki Tjahaja Purnama




Sumber Liputan 6 http://news.liputan6.com/read/2676687/isi-lengkap-nota-keberatan-ahok-dalam-persidangan

Dibalik Tangisan Ahok Saat di Hadapan Hakim Bukan Karena Takut di Penjara

Nazaret - Saat Ahok Menangis di depan Hakim lalu banyak Status yang mengatakan Ahok takut dipenjara, itu adalah Opini yang salah, karena dari awal Ahok sudah mengatakan apapun hasil sidang itulah yang terbaik dan Ahok siap menerima apapun keputusan Hakim.

Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menangis saat menjelaskan hubungan dekat dia dengan keluarga angkatnya yang beragama Islam di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang perdana perkara penistaan agama.

"Saya lahir dari pasangan nonmuslim, tapi saya juga diangkat oleh keluarga muslim," ujar Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 13 Desember 2016.


"Ayah saya dengan ayah angkat saya bersumpah untuk menjadi saudara sampai akhir hayatnya. Kecintaan ayah angkat saya terhadap saya sangat berbekas terhadap diri saya sampai dengan hari ini," kata Ahok seraya terisak.

Kemudian, Ahok yang mengenakan batik panjang bernuansa cokelat itu terlihat diberikan sehelai tisu oleh panitia sidang. "Bahkan uang pertama S-2 saya dibayar oleh kakak angkat saya," kata Ahok melanjutkan.

"Saya seperti orang yang tidak tahu berterima kasih apabila saya tidak menghargai agama dan kitab suci orang tua dan kakak angkat saya Islam yang sangat taat," kata Ahok.

"Saya sangat sedih saya dituduh menista agama Islam. Tuduhan itu sama saja dengan saya mengatakan saya menista orang tua angkat dan saudara-saudra angkat saya sendiri yang sangat saya sayangi dan juga sangat sayang kepada saya," katanya menambahkan.

Dalam kehidupan pribadinya, Ahok mengatakan banyak berinteraksi dengan teman-teman yang beragama Islam, termasuk dengan keluarga angkatnya almarhum H. Andi Baso Amir, yang dia sebut merupakan keluarga muslim yang taat. Selain belajar dari keluarga angkat, Ahok mengatakan dia belajar dari guru-gurunya yang taat beragama Islam, dari kelas 1 SD negeri sampai dengan kelas 3 SMP negeri.

Calon Gubernur Jakarta bernomor urut dua tersebut menjelaskan dia tidak berniat menista agama Islam dan menghina para ulama dalam pidato yang ia sampaikan saat kunjungan kerja ke Pulau Seribu, tepatnya 27 September 2016.

Dalam tanggapannya, ia membacakan salah satu subjudul dari buku yang ia tulis tentang penyalahgunaan Surat Al-Maidah ayat 51 oleh para politikus. "Bisa jadi tutur bahasa saya yang memberikan persepsi atau tafsiran yang tidak sesuai dengan apa yang saya lihat dan yang saya maksud. Ada oknum atau elite yang berlindung di balik ayat suci. Mereka menggunakan Surat Al-Maidah ayat 51 yang isinya melarang kaum Nasrani dan Yahudi menjadi pemimpin mereka," kata Ahok.

Pembobol Bank BCA Melalui ATM ini Sungguh Cerdik

Nazaret - Polisi menangkap pelaku pencurian di Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada 8 Desember 2016. Kanit IV Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Teuku Arsya Khadafi mengatakan pelaku berinisial NKM bin ALF, 43 tahun, melancarkan aksinya di Alfamart Cengkareng pada Agustus 2016.

"Pelaku mencuri uang di ATM dengan modus seperti mengambil uang," kata Arsya di Mapolda Metro Jaya, Senin, 12 Desember 2016.

Arya menjelaskan, tersangka NKM merupakan nasabah Bank BCA dan memiliki tabungan di bank tersebut. Dalam melakukan aksinya, tersangka bertindak seperti ingin mengambil uang dari rekeningnya melalui mesin ATM. Namun saat uang akan keluar, tersangka menahannya dengan tangan.

Sehingga, uang tersebut tidak keluar melewati sensor, dan otomatis kartu ATM tersangka keluar. "Saldo rekening jadi tidak berkurang karena dianggap transaksi gagal, tapi kemudian tersangka mengambil uang yang sempat ditahannya itu," katanya.

Tersangka melakukan modus ini berulang kali hingga Bank BCA mengalami kerugian mencapai Rp 1,6 miliar. Kepada polisi, tersangka mengaku mempelajari cara tersebut dari website Google. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Dari tangan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa kartu ATM BCA, kartu ATM BRI, kartu ATM BNI, kartu ATM Mandiri, satu buah telepon genggam merek Samsung, uang tunai Rp 15,7 juta, dan satu unit mobil Mitsubishi Pajero.

Sunday, December 11, 2016

Dibalik Cadar Wanita Calon Pengantin Bom Istana..

Nazaret - Seorang wanita bercadar ditangkap Anggota Detasemen Khusus 88 Markas Besar Kepolisian RI dari sebuah rumah kos di Jalan Bintara Jaya VIII RT 4 RW 9, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Sabtu, 10 Desember 2016, sekitar pukul 15.50 WIB.

"Kami kaget, banyak polisi. Ternyata ada penangkapan teroris," kata warga setempat, Dewi, 50 tahun saat ditemui Tempo di lokasi, Sabtu malam, 10 Desember 2016. Dewi mengaku tak mengenal wanita yang ditangkap dari rumah kos yang berada di kamar 104 tersebut.

Seingat dia, kamar tersebut dihuni oleh sepasang suami-istri. "Mereka tinggal belum sampai seminggu," kata Dewi.

Menurut Dewi, warga baru itu tak pernah bersosialisasi dengan warga lain. Dewi yang merupakan seorang pedagang bubur ini mengaku sering melihat wanita tersebut pergi dari rumah kos pada pagi hari. Waktu pulang wanita itu tak tentu. "Kadang malam, kadang petang."

Dewi menyebutkan, ciri-ciri wanita tersebut berperawakan sedang, kurus, memakai cadar. Bila diamati dari matanya, kata dia, wanita tersebut masih tergolong muda. Sedangkan, laki-lakinya, Dewi mengaku belum pernah melihat secara dekat. "Saya tahunya pagi saja, karena jualan bubur," ucap dia.

Selain menangkap Dian, polisi juga menangkap dua orang laki-laki yang baru saja mengantarkan Dian ke rumah kos tersebut. Keduanya Nur Solihin dan Agus Supriyadi ditangkap di sekitar jembatan Kalimalang, Jalan KH Noer Alie, Kelurahan Bintara Jaya, Bekasi Barat setelah dibuntuti oleh petugas.

Berdasarkan informasi dari Kepolisian, Dian sudah membuat surat wasiat kepada orang tuanya di Cirebon, Jawa Barat. Surat tersebut berisi sebuah pesan bahwa dia hendak melakukan aksi amaliah atau bom bunuh diri di Istana Presiden bersamaan dengan kegiatan car free day pada Ahad, 11 Desember 2016.

Surat wasiat itu dikirimkan melalui Kantor Pos Bintara Jaya, Bekasi Barat. Namun, keburu ditahan oleh Anggota Densus 88 Antiteror sebelum dikirimkan. Usai dari kantor Pos tersebut para terduga teroris ditangkap tanpa memberikan perlawanan.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Argo Yuwono mengatakan, tersangka berencana meledakkan bom pada Ahad, 11 Desember 2016. Adapun bom yang disiapkan mempunyai daya ledak tinggi bahkan bisa menghancurkan hingga radius 300 meter. "Kecepatan mencapai 4.000 kilometer per jam," kata Argo di lokasi.


Isi Lengkap Surat Wasiat Dian, Calon Pengantin Bom Bekasi


Penangkapan tiga pelaku terduga teroris Bekasi yang memiliki bom seberat 3 kg untuk diledakkan di kompleks Istana Negara, dilakukan di dua tempat berbeda.
Nur Solihin dan Agus Supriyadi di bawah flyover Kalimalang, sementara Dian Yuli Novi ditangkap di tempat kos Jalan Bintara Jaya VIII. Ditemukan bom jadi di dalam kamar 104 yang tersimpan di dalam tas ransel warna hitam.

Sebelum melakukan penangkapan, petugas memang telah membuntuti Nur Solihin sejak dari Solo, Jawa Tengah. Setibanya di Jakarta, Nur Solihin menjemput Agus dan Dian di daerah Pondok Kopi yang membawa sebuah kardus.

Selanjutnya Dian diantar ke kantor pos Bintara untuk mengirim paket yang dibungkus kardus. Ketiganya terus dibuntuti petugas. Namun, petugas lain juga memeriksa paket milik Dian yang berada di kantor pos tersebut.

Paket tersebut ternyata berisi barang-barang berupa pakaian dan surat wasiat dari  Dian Yuli Novi kepada suami dan orangtuanya. Surat wasiat tersebut menyatakan kesiapan Dian untuk melakukan amaliyah. Surat wasiat tersebut ditulis dengan tinta biru dan dilipat menjadi empat bagian. Karena yakin akan ada aksi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya.
Berikut surat wasiat itu:
Assalamu'alaikum wr.wb.
Bismilah
Sega puji bagi Allah Ta'ala kebb semesta Alam. Sholawat dan salam tercurah pada Rasulullah SAW, keluarga dan para sahabatnya.

Wahai Mujahidku...
Kita berjumpa dan perpisah karena Allah SWT dan mengharapkan Ridha-Nya.. Biiabnillah, Puji syukur Allah Ta'alla telah memperjodohkan kita walau hanya sekejap. Mungkin tak banyak kenangan diantara kita, Namun Alhamdulillah sudah lebi dari cukup bagiku merasakan indahnya sebagai istri walau kusadar saya masih jauh dari predikat istri sholehah.
Dan afwan A bila saya selama mejadi istri Aa mempunyai salah dan dari segala sikapku yang kurang berkenan dihati antum saya berharap aa dapat mengiklaskan dan meridhai kepergianku.
Kareka kusadar ridha dan keikhlasan aa sebaga suami sangat penting untukku.
Doa'akan saya juga supaya daganganku diterima disisinya dan mandapatkan nikat syahid.. Aamiin Alluhmma Aamiin...

Dan seiringnya waktu alhamdulilah cinta itu tumbuh dan semoga abadi sampai jannah-Nya.
Sampaikan salam dan ucapan jazakillah khairan khatsir pada Umi Nabhan karena beliau telah ikshlas berbagi suami dan semoa kita semua berkumpul dijanah-Nya kelak. Aamin Alluhma Aamiin.
Ya Mujahidku, teruskanlah perjuangan Dian ini dan jangan berbalik arah Naudzubillah buatlah allah Ta'alla tersenyum dengan jalan kita meski banyak rintangan yang akan dihadapi.. Sunatullah
Sudah dulu ya.. Ainsya Allah kita sambung kemali dan berkumpul ditempat lebih indah.

Wassalam...
Dian